Beranda Ogan Ilir Kejari OI Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kejari OI Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

680
0

SaungNews.co Ogan Ilir | Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengeksekusi buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi, melalui Kasi Intelijen Iqram Syah Putra mengatakan, eksekusi terhadap buronan berinisial T itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2280 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021.

“Pada putusan tersebut dinyatakan bahwa terpidana T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cabul,” terang Iqram melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (27/1/2022).

Pencabulan oleh T yang berusia 57 tahun itu dilakukan di warung milknya di Indralaya, pada 31 Januari 2020 lalu.

Saat itu korban sebut saja Bunga berusia 10 tahun dipaksa terpidana untuk melayani aksi bejat terpidana.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, T melarikan diri selama beberapa bulan, hingga akhirnya diamankan polisi saat kembali ke kediamannya di Indralaya.

Iqram menjelaskan, terpidana dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap terpidana T yakni penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” jelas Iqram.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut Iqram, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terpidana hari ini juga dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjung Raja guna dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan,” kata Iqram.

“Eksekusi berjalan dengan aman, lancar dan tertib, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.(Hans)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini