SaungNews.co Muara Enim | Polsek Rambang Kuang berhasil meringkus terhadap 2 ( dua ) orang , laki-laki dan perempuan yg tertangkap tangan tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Gol. I Jenis Ekstasi.Kamis.(6/1/2022).
Dengan LP / A / 01 / I / 2022 / SS / Res. Muara Enim / Sek. Rambang tanggal 05 Januari 2022.
Tentang tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Ekstasi.melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Lokasi kejadian di jalan Desa Sugih Waras Kec.rambang Kabupaten Muara Enim
Tersangka berinisial (ZN) 40 Tahun warga Dusun II Desa Gajah Mati Kec. Sungai. Kec. Sungai Keruh
Dan tersangka kedua yang berinisial (TK) 35 Tahun iburumah tangga warg Dsn I Desa Modong Kec. Sungai Rotan Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Dengan barang bukti 10 ( sepuluh ) butir dengan warna ping berlogo LP diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Di lakukan penangkapan pada hari rabu tgl 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib Kapolsek Rambang AKP. Mursal Mahdi. SE.MM Polsek Rambang melakukan razia di jalan Desa Sugih Waras Barat dan menghentikan 2 ( dua ) orang laki-laki dan perempuan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih No Pol BG 2640 BAJ langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan,
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 ( sepuluh ) butir dalam plastik putih yg diduga narkotika, jenis Ekstasi, selanjutnya setelah berhasil mengamankan tsk dan mendapatkan barang bukti tersebut langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang untuk dimintai keterangan dan kondisi di Desa sugih waras barat kec. Rambang,tutupnya,(OVie)