Beranda Muba Gasak Sepeda Motor Santo Diringkus Polisi

Gasak Sepeda Motor Santo Diringkus Polisi

279
0

Saungnews.co MUBA | Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu menangkap pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketikan Polisi menjemput nya.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, SH, S. Ik. M. Si melalui Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, SH. MH menjelaskan, pelaku bernama SUPRIYANTO Alias SANTO (28) asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya.

Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Tahun 2011 milik korban JOHARI (29) warga Jalan Sekayu-Sukarami Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang terparkir di samping pondok miliknya.

“Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaannya ini kalau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari – hari” ujar Robi Sugara.

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, Minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada Minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri.

“Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami”kata Kapolsek saat memberi keterangan pers.

Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Nopri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini