SaungNews.co Banyuasin | Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menangkap pelaku Joni Irawan warga Tanjung Api-api Desa Karang Baru Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Joni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama teman-teman nya yang saat ini masih diburu dengan kasus pencurian kekerasan (curas) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/21/VI/2021/SPPKT.SHABARA/SEK.SSNG/RES.BA/POLDA.SUMSEL, .
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim AKP Ikang Ade Putra mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa pelaku Joni sedang berada di Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Akibatnya, petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki sebelah kiri.
“Pada saat dilakukannya interogasi, kami mencurigai ciri-ciri pelaku. Karena ciri-ciri pelaku, sama dengan ayah tiri yang menganiaya anak tirinya hingga tewas beberapa waktu lalu. Sehingga, kami lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” Jelas Kapolres, Rabu (24/11/2021).
Dari pemeriksaan penyidik, Joni alias Deni ini mengakui perbuatan sadis terhadap anak tirinya D(3 Tahun) yang sudah menganiaya hingga tewas. Mengetahui, tewasnya anak tersebut Joni langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis. “Untuk kasus penganiayaan anak tirinya hingga tewas, kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Reknata Polda Sumsel,” ujarnya.
Diketahui, pelaku Deni terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan bersama teman-temannya di Desa Marga Sungsang Parit II Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Jum’at (18/6/2021) lalu.
Saat beraksi, dua orang pelaku mencegat korban yang sedang menggunakan sepeda motor satu orang menghadang dan satu orang lainnya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban sambil menyuruh turun.
Korban yang merupakan perempuan ini langsung menyerahkan motor dan handphone miliknya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pelaku begal ke Polsek Sungsang. Dari laporan itu, Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polsek Sungsang melakukan penyelidikan.
Selain itu, telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di jalan Lettu Karim Kecamatan Gandus Palembang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/1239/VII/2021/SPKT Polresta Palembang pada tanggal 03 Juli 2021 Pel Silvira yang dilakukan oleh tersangka Joni alias Deni. Berdasarkan keterangan lainnya, Pelaku terdapat dua Laporan Polisi di Polsek Tanjung Lago.(Desi)