SaungNews.co Banyuasin | Muhammad Nur(39), warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Banyuasin lantaran mencoba mengancam Aparat Kepolisian dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian pengancaman yang dilakukan Nur kepada aparat kepolisian terjadi saat anaknya melanggar lalu lintas. Melihat hal itu, aparat kepolisian yang kebetulan sedang bertugas langsung memberhentikan kendaraan dan melakukan penilangan.
Setelah kendaraan motor tersebut ditilang, anaknya langsung melapor ke orang tua. Tak lama kemudian, orang tua dari anak tersebut mendatangi korban Anggota Lantas Polres Banyuasin.
“Saat orang tua dari anak tersebut datang, ia langsung meminta kunci motor milik anaknya namun dijawab petugas tidak bisa lagi karena sudah ditilang. Lalu, petugas menyuruh untuk meminggir kan kendaraan nya tersebut,” jelas Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam saat Pers Realese, Kamis (25/11/2021).
Mendengar perkataan petugas, lanjut Kapolres, Pelaku pun menjadi tambah emosi lalu terlapor kembali ke mobil untuk mengambil parang dan arit yang sudah dibawa nya dari rumah. Setelah itu, terlapor mengayun-ayunkan senjata tajam ke arah pelapor hingga Pelapor lari dan terjatuh.
“Atas perbuatannya terlapor dikenakan hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(Desi)