Saungnews.co Lahat | Buntut panjang konflik agraria yang melibatkan warga di Empat Desa yang meliputi Desa Suka Merindu, Lubuk Seketi, Jajaran Lama dan Purworejo, Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat kembali memanas. Ratusan warga dari Empat Desa tersebut menggeruduk perusahaan PT Aditarwan. Warga menuntut agar konflik yang sudah terjadi puluhan tahun ini dapat segera menemui titik terang dengan hadirnya Pemerintah Daerah sebagai fasilitator dan mediator.
Firdaus, Koordinator warga menuturkan bahwa permasalahan konflik lahan sawit ini telah terjadi sejak tahun 1996 atau sudah 25 tahun lebih. Mewakili warga ia meminta agar Pemerintah Daerah dapat sesegera mungkin memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan guna membantu penyelesaian sengketa ini.
“Pada tanggal 23 September 2021 lalu kami semua sudah diundang untuk hadir dalam rapat di ruang opproom Pemda Lahat. Hasil dari rapat tersebut, Pemerintah Daerah akan segera membentuk tim yang akan membantu penyelesaian sengketa lahan ini. Namun, sampai hari ini, tim tersebut belum dibentuk,” kata Firdaus, Senin (12/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, Rahman Dalemonte dan Herman Hamzah mengatakan, intisari tuntutan warga dari Empat Desa ini ialah menuntut pengembalian kekurangan lahan plasma yang telah disepakati. Sebagai contoh ialah lahan usaha Dua tranmisgrasi Ex Transmigrasi SP 6 Desa Purworejo yang merupakan lahan bersertifikat hak milik ( SHM ) sampai pada saat ini belum di kembalikan sebagai lahan plasma kepada pihak warga Sp. 6 desa Purworejo.
“Begitu jga dengan lahan warga Desa Lubuk Seketi, warga Desa Suka Merindu, warga Desa Jajaran Lama masih banyak lahan plasma yg di serahkan kepada PT. Aditarwan tahun 2002 belum di kembalikan kepada warga pemilik lahan ( yang menyerahkan ),” kata Joko Bagus.
Terpisah, Manager Humas PT Aditarwan, Yulius mengatakan permasalahan ini sudah bergejolak tahun 2005. Kemudian 2012, pihak ahli managemen sudah menyelesaikannya di 6 Desa yakni Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Sp 1 Wanarawaya, Sp 3 dan Bandarjara. Sementara SP 6 Purworejo masuk lahan plasma.
‘Sudah kita selesaikan semuanya di tahun 2012. Kalau plasma mari kita selesaikan antar sesama dan dengan BPN,” bebernya.
Dikatakannya lagi, bahwa pihaknya tidak mau adanya konflik sosial yang terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mau terus menerus permasalahan ini berlarut-larut.
“Terus terang kami juga tidak mau persoalan ini berlarut-larut dan seolah-olah terus disalahkan. Kalau memang masyarakat mengklaim itu lahan mereka, silahkan tempuh jalur hukum dan akan kita buktikan disana,” kata Yulius
Usai dilakukan mediasi, Manager Humas PT Aditarwan bersama advokat warga menghasilkan kesepakatan bahwa kuasa hukum dan perusahaan serta pihak terkait telah sepakat untuk melakukan verifikasi data. Selain itu, hasil pertemuan selanjutnya ialah mendorong kepala daerah untuk menandatangani SK. yang sudah terbentuk (SK untuk penyelesaian konflik lahan 4 desa dengan PT Aditarwan).,(Akril )