Beranda Hukum Sidang Sengketa Lahan Negara Mulya Way Kanan, PN Putuskan Tolak Gugatan Pelapor

Sidang Sengketa Lahan Negara Mulya Way Kanan, PN Putuskan Tolak Gugatan Pelapor

4896
0

Saungnews.co Way Kanan | Gugatan yang dilayangkan Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah terhadap 22 orang warga Kampung Negara mulya akhirnya di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.

Putusan perkara perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 22.5 Ha yang berada di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan ini, dibacakan dalam sidang Kamis 7 Oktober 2021.

Mejelis Hakim menyatakan dalam pokok perkara yang terdaftar dengan No. Perkara : 3/PDT.G/2021/PN BBU menolak semua gugatan para penggugat konvensi dan mengabulkan sebagian eksepsi Tergugat.

“Hasil putusan sidang tadi menyatakan bahwa menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan beberapa atau sebagian eksepsi tergugat,” jelas Andre Jevi Surya, Humas PN Blambangan Umpu.

Kuasa hukum tergugat yakni Anton Heri, S.H, menyampaikan apresiasi setinggi-tinginya kepada Pengadilan Negeri Jombang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Dia menyebut putusan majelis hakim tersebut sangat tepat dan sesuai dengan eksepsi tergugat.

“Kami percaya, hukum dan kebenaran di negeri ini masih akan terus dan tetap tegak, dan terbukti. Untuk itu kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat representatif atas tegak dan berdirinya keadilan. Kami juga sangat bersyukur dan semoga kedepannya PN Blambangan Umpu tetap konsisten dalam hal tersebut,” ungkap Anton sesaat setelah persidangan.

Disinggung terkait munculnya gugatan tersebut, Anton mengatakan bahwa para penggugat sangat irasional dan hanya merupakan bentuk dari upaya perlawanan hukum terhadapnya pihaknya.

“Bagaimana bisa orang yang sudah menggusur-merusak dan menyerobat tanah orang lain kemudian menguasi tanah tersebut, lalu mengelola dengan cara menanami tanah tersebut secara melawan hukum, kemudian mereka dengan percaya dirinya mengajukan gugatan ke pengadilan dan menggugat terhadap orang yang tanahnya telah mereka ambil? Ini kan tidak masuk akal dan menciderai alam berpikir akademis kami,” cetusnya.

Di tegaskannya, hal tersebut terbukti jelas dengan putusan majelis hakim yang menolak semua gugatan.

“Terbukti dengan jelas majelis hakim menyatakan bahwa penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah milik klien kami tanpa izin. Kemudian klien kami dinyatakan merupakan pemilik sah dari objek sengketa tersebut,” tegas Anton.

Untuk tahap selanjutnya dirinya akan
Mengupayakan untuk melakukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada pihaknya.

Diketahui, sebelumnya peristiwa gugatan dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi No : STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang dilaporkan tanggal 20 Agustus 2019 terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik pelapor 22 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh terlapor sdr. Doni Ahmad Ira. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami terlapor dengan tanaman tebu. Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 22 warga pelapor tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. (Deni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini