Beranda Ogan Ilir Bobol Warung, Usuf Diringkus Polisi

Bobol Warung, Usuf Diringkus Polisi

521
0

SaungNews.co Ogan Ilir | Aksi pencurian bobol warung warga, berhasil diungkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.

Pelakunya adalah Yusuf alias Usuf, seorang pria paruh baya berusia 53 tahun.

Menurut keterangan polisi, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu membobol rumah seorang warga di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, pada pekan lalu.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober lalu,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, Jumat (22/10/2021) petang.

Iklil menerangkan, ketika itu tersangka masuk ke rumah warga yang sedang ditinggal pemiliknya.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah, kata Iklil, tersangka mengambil puluhan bungkus rokok beserta uang tunai di warung rumah tersebut.

“Pemilik rumah mengetahui aksi pencurian saat dia pulang dan menyaksikan rolling door warung terbuka,” ujar Iklil.

Dilanjutkannya, korban pencurian mengaku sempat melihat ada dua orang yang masuk ke warung.

Setelah kedua orang tersebut kabur, pemilik warung lalu menyadari total ada 49 bungkus rokok yang raib dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

“Total kerugian yang dialami pemilik warung katanya mencapai Rp 3 juta,” ungkap Iklil.

Mendapat laporan pencurian ini, Iklil didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain beserta anggota Polsek Pemulutan lainnya memburu tersangka Yusuf yang memang sudah diketahui identitasnya.

Setelah beberapa hari dicari, tersangka berhasil diciduk saat berada di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.

“Tadi siang sekira pukul 13.30, tersangka berhasil kami amankan,” terang Iklil.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci gembok warna kuning, sebuah sepeda motor dan dua buah batu untuk merusak gembok warung.

Bahkan barang bukti hasil pencurian yang masih tersisa yakni empat bungkus rokok dan delapan bungkus mi instan juga diamankan petugas.

“Tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolsek Pemulutan untuk proses lebih lanjut,” tandas Iklil.(Hans/rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini