Beranda Hukum OTT Bupati Muba Seret Sejumlah Pejabat, KPK Amankan Uang Milyaran

OTT Bupati Muba Seret Sejumlah Pejabat, KPK Amankan Uang Milyaran

1004
0

SaungNews.co JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain DRA, KPK juga menjerat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Edi Umari dan Suhandy (SUH) Directur PT Selaras Simpati Nusantara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta menyebut, pada hari Jumat (15/10) KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar jam 20.00 WIB telah mengamankan dua orang di wilayah Jakarta diantaranya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Edi Umari (EU) PPK Dinas PUPR, Suhandy(SUH) Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Irfan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Mursyid (MRD) Ajudan Bupati, Braduzaman(BRZ) Staf Ahli Bupati, Ach Fadly Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba.

Kronologi, Tim KPK telah menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari penyelenggara yang disiapkan dari SUH, nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU. Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

“Setelah uang tersebut masuk di rekening keluarga EU, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada EU, EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” Ujar Alex Mewarta dalam Pers Konferensi melalui YouTube KPK RI, Sabtu malam (16/10/2021).

Dijelaskannya, Tim selanjutnya Bergerak untuk mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 Juta yang dibungkus kantong plastik, tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi lainnya untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dilokasi yang berbeda, di wilayah Jakarta Tim juga mengamankan DRA disalah satu hotel Jakarta selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 Juta, Tim turut mengamankan uang yang ada pada MRD sebesar Rp 1,5 Miliyar. Setelah melakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” terangnya.

Adapun konstruksi perkara diduga telah terjadi sebagai berikut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 akan melaksanakan beberapa kegiatan proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P provinsi Tahun Anggaran 2021 dan bantuan keuangan provinsi diantaranya pada dinas PUPR Kabupaten Muba.

“Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dari dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Alex.

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu 10% untuk DRA sampai dengan 3-5% untuk HM dan 2-3% untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Dirinya menjelaskan, Untuk tahun anggaran 2021 pada bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Muba perusahaan milik SUH menjadi pemenang dalam empat paket proyek yaitu rehabilitasi daerah irigasi Mulak 3 di desa ngulak Kecamatan sangat dengan nilai kontrak Rp 2,39 Miliar, Peningkatan jaringan irigasi di Muara teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 Miliar dan normalisasi Danau ulak Lia Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

“Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek tersebut sekitar Rp 2,6 Miliar. Sebagai realisasi pemberian komedi oleh SUH atas dimenangkan empat paket pekerjaan PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” Tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut,
1. SUH selaku pemberi dikenakan pasal 5 Ayat 1 huruf A dan B atau Pasal 13 UUD RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
2. DRA, HM dan EU selaku Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk keperluan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini tanggal 16 Oktober tahun 2021 sampai dengan 4 November 2021 di rutan KPK,” tambahnya.(Desi/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini