Saungnews.co Banyuasin | Sidang Pertama Gugatan Perselisihan Partai Politik atas Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan SK Pemecatan yang telah dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan terhadap Suci Oktariani, SE selaku Kader DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuasin yang juga merupakan Anggota DPRD Banyuasin Periode 2019-2024 ini tidak di hadiri Pihak Para Tergugat, yakni Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Sumsel, dan DPC PDI Perjuangan Banyuasin. Rabu (08/09/2021)
Kuasa Hukum Suci Oktariani, SE. Ryan Gumay mengungkapkan sebagai Penggugat dirinya sudah kooperatif dalam persidangan, mengingat kepentingan hukum Klien sewaktu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama rekanan langsung laporkan ke PTSP untuk absensi kehadiran secara elektronik via kode barcode yang diarahkan oleh Petugas PTSP PN Jakpus dan terdaftar kehadiran selaku dari Penggugat pada Pukul 09:01:40 WIB dan dari pihak para tergugat belum terdaftar kehadirannya dalam absensi elektronik tersebut.
“Pihak Penggugat terdaftar kehadirannya di PN Jakpus, terdapat pemberitahuan melalui sistem elektronik pada absensi kehadiran yang muncul informasi atas perkara Kami telah ditetapkan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Muhamad Yusuf, SH.,MH dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Sarjono, SH,” ujar Ryan.
Ryan juga mengungkapkan, Ketua Majelis Hakim langsung membuka Persidangan dengan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen – dokumen Legalitas Kuasa Hukum dari Penggugat, disampaikan pula bahwa Surat Panggilan Sidang telah dikirimkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan, telah diterima oleh Buk Ajeng selaku Staff Sekretariat DPP PDI Perjuangan yang juga ditunjukkan dengan ditandainya Stempel serta Tanda tangan basah atas telah diterimanya Panggilan Sidang tersebut.
“Karena Legalitas Kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat sudah lengkap dan Para Tergugat tidak hadir, maka tadi Majelis Hakim menjadwalkan kembali persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2021 dengan kembali memanggil Para Tergugat untuk hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Panggilan yang akan dikirim oleh Jurusita PN Jakpus ” Ungkapnya
Ryan menyebutkan sangat prihatin jika Para Tergugat tidak kooperatif dalam persidangan, apalagi ini kan Sidang Pertama dan tentunya ini proses hukum artinya secara resmi melibatkan Negara dalam hal ini kewenangan peradilan dibawah lingkup Mahkamah Agung tidak bisa dianggap main – main.
“Sebagai Pihak Penggugat tetap menghormati sikap Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara ini dengan menetapkan jadwal persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 September ini,” Pungkasnya
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, salah satu kader PDIP perwakilan Sumbagsel belum memberikan keterangan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut. (Rill).