Saungnews.co OKI | Dalam kegiatan rapat koordinasi tentang pembahasan pemerintahan mengenai izin pengurusan surat perusahaan di Dinas pertanahan dan pembahasan tentang pengembangan wisata diwilayah Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada hari Kamis (09/09/2021).
Kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan dikantor kecamatan, kata sambutan di buka langsung oleh Camat Telly taurussia S.Stp.M.Si dan di hadiri kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKI. Hj. Ariyanti S.STP.MM juga Kadin pertanahan Dedy kurniawan S.STP yang diwakili oleh kabid PNPB pertanahan, Hadi tomiansah S.Stp MM serta seluruh kepala Desa kecamatan pedamaran.
Telly menjelaskan bahwa ada hal-hal yang musti kita sampaikan, istilah itu kita sudah tahu dari tahun ketahun namun perlu adanya lagi pencerahan,namun sebelum adanya brending kami mohon nantinya awal di mulai dari pelaksanaan imformasi dan koordinasi kaitan urusan pemerintahan bidang pertanahan. jelasnya
Ditempat yang sama, kepala Dinas pertanahan Dedy kurniawan S.Stp yang diwakili Kabid PNPB menyampaikan kepada kepala Desa (KADES) yang hadir di Aula Kecamatan bahwa Dinas pertanahan ini baru berdiri sejak tahun 2017 terhitung efektif mulai 1 januari 2017, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016.katanya
Dengan adanya penjelasan dari kabid pertanahan, kepala Desa menang raya Suparedy mempertanyakan,”apa kerja dan kewenangan Dinas pertanahan.
Hadi menjelaskan, kewenangan dinas pertanahan ada 9 yaitu terkait izin lokasi perusahaan, pengadaan tanah sampai kesembilan itu terkait surat- surat yang diterbitkan oleh kepala desa (KADES), dan kita juga fokusnya pembahasan terkait surat pengakuan hak atas tanah (SPHAT).
Untuk surat pengakuan hak atas tanah (SPHAT) di Kabupaten OKI telah ada peraturan daerah (Perda) nomor 23 tahun 2017, dan dulu sejarahnya dikarenakan terbitnya peraturan Bupati (perbup) tentang SPHAT karena kegiatan kecamatan itu beda- beda format di sungai menang contohnya itu bahkan bukan kades yang tanda tangan,itu pernah kami temukan surat tanah di tandatangan oleh ketua RT dan banyak kejadian, akhirnya pada tahun 2014 sesuai fisi misi dan janji politiknya pak Iskandar SE, maka diterbitkannya peraturan Bupati (perbup) nomor 670 tahun 2014, didalam perbup itu sudah kita bahas tentang bagaimana tatacara pembuatan SPHAT, juga pembutan formatnya, terus berapa biaya pembuatan surat pengakuan hak atas tanah.tutupnya (DN)