Buron Satu Tahun, 2 Bajak Laut Akhirnya Ditangkap Polres Banyuasin
Saungnews.co Banyuasin | Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Banyuasin berhasil menangkap dua DPO pembajakan Kapal Motor Sinar Abadi dikawasan Perairan Pulau Nangka Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2020 lalu.
Dua pelaku tersebut berinisial RL(45) dan HP(43) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. mereka dibekuk di rumahnya masing-masing, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasatreskrim AKP Ikang Ade Putra mengatakan saat dilakukannya penangkapan pelaku RL sempat berusaha mengelabui petugas dengan bersembunyi dibawah ranjang namun dapat ditemukan oleh petugas yang melakukan penggeledahan, sedangkan pelaku HP tidak melakukan perlawanan.
“Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ikang menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira jam 13.00 WIB, KM Sinar Abadi bertolak dari perairan Selat Provinsi Bangka Belitung dgn tujuan ke perairan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin. Sekira pukul 17.00 Wib di seputaran perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI, kemudian datang satu unit Speedboat yg diawaki oleh empat orang, lalu Speedboat tersebut merapat mendekat di KM Sinar Abadi melalui lambung kapal sebelah kiri.
“Dua orang pelaku menaiki kapal menuju ruang kemudi dan langsung mengacungkan senjata api rakitan sambil berkata “JANGAN BERGERAK”, kemudian mengikat korban, lalu salah seorang pelaku berkata kepada teman mereka yg masih berada di Speedboat utk mematikan mesin. Lalu naiklah satu orang lagi keatas kapal dan mematikan mesin kapal,” terang Kasatreskrim.
Lanjut Ikang, saat korban diikat, pelaku langsung menanyakan tempat penyimpanan uang sambil mengancam akan menembak.
“Dikarenakan korban takut dgn ancaman tersebut, akhirnya korban memberitahukan uang yg disembunyikannya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan barang curiannya, pelaku pergi meninggalkan korban dengan mengambil uang sebesar 90 Juta serta mengambil uang dan perhiasan penumpang lainnya seperti cincin dan kalung emas, sehingga total kerugian ditaksir lebih kurang 120.000.000,-
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pembajakan dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara. (Desi)