Beranda Hukum Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Material Bangunan

Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Material Bangunan

1609
0

SaungNews.co Indralaya Ogan Ilir | Di balai Penyuluhan Pertanian Kel. Payaraman Barat Kec. Payaraman Kab. Ogan ilir, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang di Pimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Wempy Manurung SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Marzuki SH serta anggota Opsnal Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan Midun(44), tersangka penipuan dan Penggelapan, Rabu (01/09/21) sekira pukul 17.30 wib.

Adapun cara pelaku melakukan perbuatannya yaitu dengan cara memesan barang bangunan di Toko bangunan Karunia yg beralamat di Desa Tanjung Tambak Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir senilai Rp 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).

Kapolsek Tanjung batu, IPTU Wempy Manurung SH,MH Menjelaskan,tersangka Midun (44) ini menggunakan nama Palsu atas nama Heri, dan minta di antar ke Balai Penyuluhan Pertanian di Kel. Payaraman Barat, kemudian setelah memesan barang tersebut, korban mengantar ke balai pertanian,karena barang bangunan tersebut tidak muat dalam 1 mobil, jadi korban memuat barang tersebut menjadi 2 mobil.

Pada saat barang pertama di turunkan, sopir korban meminta bayaran, tetapi pelaku menyuruh mengambil dulu barang yang lain yang belum di antar.pada saat sopir mengambil barang kedua, pelaku memuat barang yg sudah di turunkan dengan menggunakan mobil lain.

Pada saat sopir korban datang lagi membawa barang kedua, pelaku mengarahkan sopir kearah lain dengan tujuan menghambat waktu.
Pada saat teman-teman pelaku memuat barang yang pertama, kemudian sopir disuruh menunggu,
Setelah lama menunggu, sopir-pun menemui tempat pertama dan menurunkan barang yang pertama yaitu balai penyuluhan pertanian.

Setelah sampai di balai penyuluhan Pertanian, pelaku dan barang-barang tersebut tidak ada lagi.
Setelah itu korban,Nurul(45) melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Tanjung Batu,”ucap Wempy.

“Saat ini tersangka sudah kami tangkap,serta barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka 1 lembar nota pembelian,1 unit Hp nokia warna Hitam,serta 1 unit HP Android merk Redmi warna Biru,dan Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),”pungkasnya.(hans)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini