Beranda Ogan Ilir Ketua PWI Ogan Ilir Laporkan Pengancaman Dirinya ke Polres

Ketua PWI Ogan Ilir Laporkan Pengancaman Dirinya ke Polres

362
0

SaungNews.co – Indralaya Ogan Ilir | Terkait dengan Akun facebook yang Bernada ancaman terhadap ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Ogan Ilir Yasandi. Didampingi para rekan satu profesi,Yasandi mendatangi langsung ke Mapolres Ogan Ilir, senin 23/08/2021 pagi.

“Laporan ini sebagai bentuk keseriusan serta ketegasan kami terhadap segala macam bentuk ancaman serta intimidasi terhadap saya,”Ujarnya.

“Tindakan pengancaman terhadap jurnalis,merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan
Kebebasan pers dan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur
Dalam pasal 18 ayat(1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda 500juta.

“Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai pasal 368 ayat(1) KUHP
Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun. “Pungkasnya.

Menanggapi laporan ketua PWI Ogan Ilir tersebut, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Ogan Ilir, Adiwinata menjelaskan,”profesi wartawan dijamin UU pokok Pers No.40 Tahun 1999, tidak hanya dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas dilapangan,”Tukasnya.

“Adi juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah
Dibuat oleh ketua PWI Ogan Ilir tersebut,dan meminta polisi mengusut serta memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas.
“Pintanya.

“Jangan sampai harkat dan marwah Jurnalis ternodai oleh pelaku pengancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut,”Pungkasnya. (H4N5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini