Saungnews.co Lahat | Ulah Oknum Kepala Desa ini memang patut mendapat ganjaran hukuman. Betapa tidak posisinya sebagai Kepala Pemerintahan di Desa yang sepatutnya menjadi teladan dan panutan justeru bertolak belakang.
Jo, (nama disingkat, red), Pria berusia 45, yang beralamatkan Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, digerbek Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat lantaran dilaporkan tengah ‘nyabu’ kamar sebuah Losmen di Kota Lahat, pada Selasa (04/07/2021), dini hari pukul 01.30 WIB.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di dapatkan barang bukti sebuah kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum suntik dan selembar kertas timah didalam sepatu berwarna cokelat.
Barang bukti ini diterangkan pihak petugas, diakui tersangka adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang di dapat langsung di bawah ke Satres Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Dijelaskan pula oleh Kapolres melalui Bid Humas Liespono sebelum penggerebekan dan penangkapan oleh tim walet bergerak berdasarkan laporan warga dengan Polisi Nomor : – Lp / A – 102 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, bertanggal 4 Juli 2021
Lokasi pengerebekan, di Losmen ‘SG’ 2 Kamar Nomor 211 diwilayah Kelurahan Pasar Baru. Dan pasal yang disangkakan sebagai berikut : Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009.