Beranda Banyuasin Mobdis Pemkab Banyuasin Dipakai Urusan Pribadi, Aktivis Lembaga Bersuara

Mobdis Pemkab Banyuasin Dipakai Urusan Pribadi, Aktivis Lembaga Bersuara

492
0

Saungnews.co Banyuasin | Penegakan larangan menggunakan mobil dinas diluar jam kerja tidak lagi di perhatikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Salah satu mobil dinas yang termasuk dalam aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi.

Seperti dilansir portal Indonesia.com, bahwa mobil yang dibiayai oleh APBD Pemkab Banyuasin tersebut terlihat di depan Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis, KUD Pangkalan balai.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM JPKP Banyuasin, Umur Tono, SH, Ia sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Oknum ASN tersebut. “Disaat pandemi seperti ini dia dengan enaknya menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja, itu menunjukan sikap yang tidak baik bagi pribadi oknum ASN ini, dia orang perpajakan tapi menggunakan kendaraan dari pajak masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Umur berharap, oknum tersebut mendapatkan sanksi karena diduga telah menyalahgunakan wewenang menggunakan kendaraan.

“Sesuai dengan Peraturan Menpan RB Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017, itu tegas disampaikan oleh Menpan RB, “Ungkap Umur.

Diketahui, penggunaan transportasi aset milik negara atau kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara.

Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Lebih spesifik soal kendaraan dinas bisa dilihat pada lampiran dua di mana membahas soal sarana. Pada poin ke lima soal penggunaan kendaraan dinas jelas menyebutkan soal itu. Sementara hal yang sama bisa ditemukan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi.(Desi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini