SaungNews.com Prabumulih | Menindak lanjuti Surat Himbauan dari Kapolres Prabumulih ber nomor : Him/02/VII/2021
tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan, bertanggal, (08/07/2021), maka Pemerintah Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT mulai melakukan sosialisasi langsung sekaligus menyebar tempelkan Surat Edaran Himbauan tersebut di wilayah kerjanya.
Hal ini diutarakan Lurah Tanjung Rambang Lin Kori saat dibincangi, media ini, diruang kerjanya pada Selasa (13/07/2021).
“ini ada Surat Himbauan dari Kapolres Prabumulih, yang disampaikan oleh Pak Babinkamtibmas, kepada kami Pemerintah Kelurahan Tanjung Rambang, untuk itu surat ini kami copy perbanyak dan sebarkan ditempel di fasilitas dan tempat umum diwilayah kerja kami” terang Lin Kori.
“Kami bersama Pak Babinkamtibmas Bripka Hardiono senantiasa menghimbau warga agar senantiasa menjalankan Protkes agar terhindar dari paparan Covid-19 ini”tukasnya. (anja)