Saungnews.co Solo | Dewan Pers terus berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan Pers Indonesia yang berkualitas serta bertanggung jawab.
Komitmen itulah dengan dibuktikan nya menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara gratis di seluruh Provinsi di Indonesia, kegiatan penyegaran Ahli Pers juga dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah. Kamis-Minggu 10-13/06/2021.
Dalam penyegaran yang diikuti oleh 30 orang ahli Pers Se-Indonesia.
Direktur UKW UPNVY Susilastuti DN dinyatakan lolos dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh dengan surat No :478/DP-K/Vl/2021,tertanggal 16/06/2021.
Selain Susilastuti DN ada 12 orang ahli Pers lainnya dinyatakan lolos dengan pujian, sedangkan 10 orang dinyatakan lolos, 6 orang lolos dengan perbaikan serta 1 orang dinyatakan tidak lolos.
“Ini merupakan penyegaran ahli Pers yang keempat yang saya ikuti, sebelumya dari Tahun 2010,2014,2017,” Ujar doktor alumni UGM.
Susilastuti DN mengakui sejak menjadi ahli Pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta pernah juga ditugaskan Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus pemberitaan lima Media Online tahun 2016.
“Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP dan diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta, ” tambah Susilastuti DN.
Kemudian mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta pernah ditugasi Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW Online abal-abal kebetulan jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta.
Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran ahli Pers secara offline dan onlne dikarenakan wabah corona belum sirnah sedangkan narasumber yang menyampaikan secara online adalah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Menurutnya Pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai tuan rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, kedua elemen yang saling melengkapi.
“Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting.
Dimana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik.
Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi Pers, harus dimaknai sebagai melindungi demokrasi, “papar Bamsoet.
Sementara itu narasumber Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan dalam penanganan perkara Pers harus mengikuti mekanisme hukum Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka nama nya merasa dicemarkan Pers.
” Hak jawab itu mekanisme hukum Pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham UU Pers No 40/1999, “tegas nya.
Pada kesempatan yang sama,Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengingatkan para hakim dalam mengadili perkara harus memahami profesi.
” Jangan pernah mengadili kasus berkaitan dengan profesi dan aturan etika yang berlaku didalamnya, tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi, “tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh mengatakan dalam satu sesi diskusinya mengungkapkan pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli Pers ini yaitu untuk memastikan kemampuan ahli Pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus Pers yang terjadi di Indonesia saat ini.
” Saya berharap ahli Pers bukan hanya bisa bertugas saat memberikan keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberikan konsultasi dan sosialisasi hukum Pers kepada masyarakat, “ujar M. Nuh.
Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan kegiatan penyegaran ahli Pers di Solo berlangsung baik.
Menurutnya ada dua hal yang ingin di capai dari kegiatan ini yaitu sebagai penyegaran para ahli Pers yang telah digelar 2017 yang lalu. Kedua Persoalan hukum saat ini yang terus berkembang bersinggungan dengan wartawan dan berisikan dengan UU ITE dan lain-lain, maka ahli Pers perlu diberikan penyegaran guna menyelesaikan sengketa Pers.
” Para ahli Pers diminta mengisi BAP dengan penyidik termasuk bersaksi di pengadilan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS RI), Angkatan 55 Th 2016 itu memaparkan kegiatan penyegaran ahli Pers di Solo.Saya berharap di seluruh wilayah terwakili, sehingga kali terjadi kasus sengketa Pers bisa langsung cepat ditangani oleh ahli Pers yang berada di wilayah tersebut dan bersinggungan dengan teman-teman konstituen Dewan Pers, “pungkasnya.(Tam)