SaungNews.co.id Muara Enim | Tidak terima istri sering diganggu Hermanto warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Muara Enim, tusuk kakak kandung hingga tewas.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, S.I.K., S.H. menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat sore (7/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun I Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan tersebut karena dendam terhadap korban yang sering mengganggu istri tersangka, sehingga tersangka kesal,” jelas Widhi saat menyampaikan Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Sabtu (08/05/2021.
Widhi mengatakan, pada saat itu tersangka dan korban sedang berada di salah satu rumah. Korban yang sedang mencuci motor sambil memperbaiki motornya, dihampiri oleh tersangka yang saat itu posisinya ada di dekat pondok.
“Tiba-tiba dia terngiang dengan ulah korban yang sering mengganggu istri tersangka. Kemudian dia menikam korban dengan sebilah pisau,” katanya.
Pada saat ditikam, lanjut Widhi, korban sempat berlari dan dikejar oleh tersangka. Namun karena pendarahan hebat dan banyak masyarakat yang melihat, korban langsung dibawa ke klinik terdekat.
“Korban ditusuk sebanyak satu kali, sedalam 30 cm di pinggang sebelah kanan yang mengakibatkan luka robek dan banyak darah keluar. Akhirnya korban meninggal dunia saat di perjalanan menuju klinik,” jelasnya.
Sedangkan tersangka yang saat itu dilihat oleh banyak orang, memutuskan untuk kabur dengan sepeda motornya.
“Saat itu tidak ada yang berani mendekati tersangka karena masih menggenggam sebilah pisau,” terang Widhi.
Masyarakat yang melihat peristiwa tersebut, pada malam harinya melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku. Kemudian Polsek Rambang Dangku berkoordinasi dengan Team Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.
“Tersangka berhasil diamankan pukul 23.45 WIB di rumah kerabatnya yang berada di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang,” jelas WIdhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Bansah)