Beranda Palembang Tersangka Kasus Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam OI Kembalikan Uang Rp 2...

Tersangka Kasus Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam OI Kembalikan Uang Rp 2 Milyar

1188
0

Saungnews.co  Indralaya | Bergulirnya kasus dugaan korupsi proyek pembanguban jalan cor Pelabuhan Dalam – Indralaya,  sudah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya Fauzi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017.

Selain itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga sudah menetapkan Sadra Nugraha alias Caca Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi Sadra Nugraha alias Caca selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan.

Berdasarkan audit keuangan negara,  kasus korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,229 milyar.

Pada kasus tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang dari tersangka Sadra Nugraha alias Caca,  senilai Rp 2 nilyar dikembalikan melalui keluarga dan tim penasihat hukumnya, Senin (26/4/2021).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH MH didampingi Kasi Penkum Khaidirman SH MH dan tim penyidik mengatakan, pihaknya telak menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.

“Pengembalian uang tersebut yang atas inisiatif dari pihak tersangka. Uang ini juga nantinya akan menjadi barang bukti kami di pengadilan, Tipikor nanti,” ujar Viktor saat memberikan keterangan pers di aula PTSP Kejati Sumsel.

Viktor menambahkan, uang pengembalian kerugian negara ini selanjutnya akan dititipkan ke Bank BNI cabang Kapten A Rivai.

Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, Sadra Nugraha, langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Sedangkan, tersangka Fauzi juga resmi ditahan oleh Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo Palembang pada, Kamis (18/3/2021) lalu.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini