Saungnews.co Banyuasin | Guna melestarikan budaya adat Kabupaten Banyuasin di Kecamatan Suak Tapeh, Lembaga Pembina Adat Banyuasin menggelar sosialisasi untuk membangkitkan lagi kenangan lama yang kini telah pudar di kalangan masyarakat.
Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Suak Tapeh, Rabu (7/4/2021). Dihadiri Dr.H Noer Muhammad, Drs. H. Robani Syahrin, H. Iskandar Zulkarnain , SH, M. Hum, KH. Kaharudin Aziz dan Ir. H. Ibnu Aziz, MT, Ars, para ketua dan wakil ketua pemangku adat di desa dan staf jajaran Kecamatan Suak Tepeh.
Ketua Pembina Adat Istiadat Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Noer Muhammad menjelaskan secara konstitusional hukum adat telah tercatat dalam Pasal 18 UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional Sepanjang Masih Hidup.
“Keberadaan hukum adat ini telah tersebar, anggota masyarakat dari berbagai etnis yang berdomisili wilayah tertentu, masing-masing mempunyai adat istiadat atau seperangkat norma yang berkaidah berlaku di daerah tersebut,” ucapnya.
Lanjut Noer Muhammad, upaya yang dilakukan melestarikan adat istiadat melalui sosialisasi kegiatan pelestarian adat Kabupaten Banyuasin, salah satunya memberdayakan masyarakat adat dengan informasi kepada masyarakat agar memelihara budaya.
“Dizaman serba moderen adat istiadat perlahan mulai sirna, salah satunya pengaruh kecanggihan teknologi, untuk memelihara budaya adat istiadat, peranan masyarakat sangat penting terutama bagi generasi penerus,” ucapnya.
Ditambahkannya, Budaya lama kita dukung, budaya baru kita hargai.