Saungnews.co Banyuasin | Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menggagalkan penyelundupan 86.900 benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi didampingi Wakapolres Kompol Yenni Diarti mengatakan Tim Unit Pidsus berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 12 Box Styrofoam yang berisikan sekitar 20 kantong benih lobster dengan rincian satu kantong berisi 250 baby lobster dan totalnya sebanyak 86,900 ekor dengan nilai 8,9 Miliyar.
“Baby Lobster ini berasal dari Bengkulu yang rencananya akan dikirim ke Negara Vietnam,” Ujar Imam, Selasa (27/4/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang mengatakan adanya peredaran benih lobster ilegal dari Bengkulu menuju ke perairan Sungsang yang direncanakan akan dikirim ke Vietnam.
Dari informasi tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyekatan di beberapa tempat dan menghentikan seorang pelaku bernama Joni Irawan di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pelaku merupakan warga Musi Rawas, Sumatera Selatan.
“Selanjutnya, Benih ini akan dilepas ke perairan bebas dilampung bersama KKP dan kita akan koordinasikan dengan pihak Kementerian Kelautan,” katanya.(Desi)