SaungNews.co MURATARA | Jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ringkus tiga terduga kasus pembakaran hutan dan lahan.
Tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah Nanang, Wardoyo dan Wahyudi, sedangkan satu pelaku inisial EM masih buron.
Kapolres Muratara AKBP Eko Maryanto, didampingi Kabag Ops Kompol Hendri, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat dan Kanit Pidsus IPDA Dedy K, membenarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku kasus karhutla Kamis (8/4/2021) di Halaman Mapolres Muratara.
Menurut Kapolres tiga pelaku yang diamankan tersebut adalah Nanang, Wardoyo dan Wahyudi, sedangkan satu pelaku inisial EM masih buron (DPO-red)
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, pada Selasa (6/4/2021), Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa ada pembakaran di wilayah Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian tim Beruang Polres Muratara mengecek ke lokasi kejadian dan ternyata benar adanya.
“Di lokasi ada tiga orang pelaku pembakaran dan kami langsung amankan,” ujar Kapolres.
Lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengejaran terduga pelaku EM. “Kami dalami sejauh mana keterlibatan Em dalam kasus ini,” ucap Kapolres.
Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga korek api, 3 buah tank semprot air, kayu.
“Kami bersama BPN mengukur lahan yang terbakar seluas 2,4 hektar. Tersangka dikenakan pasal 187 kuhp tentang pembakaran selama 10 tahun,” jelasnya.
Kapolres Muratara menghimbau, Bumi Muratara yang cinta negeri ini, jangan dibakar dan jangan sampai menjadi penyumbang asap ke daerah lain. “Kami ingatkan membuka lahan jangan dibakar, nanti ada solusinya,” tegasnya.