Saungnews.co Lahat | Seorang Warga Desa Tanjung Jambu Kencamatan Merapi Timur Kabupaen Lahat mengeluhkan adanya dugaan ‘pungutan’ oleh oknum perangkat Desanya dalam kepengurusan dokumen.
“Dulu saya pernah akan membuat surat keterangan, tapi tidak jadi karena biayanya mahal, susah di desa kita nih pakai tarif” beber Pria yang enggan identitas nya disebutkan ini, Minggu (03/04/2021).
Untuk perimbangan pemberitaan awak media pun mengkonfirmasi kepada Kadus Sartoni lewat WhatsApp pribadinya perihal dugaan adanya punggutan yang terjadi di desa Tanjung Jambu.
Berikut jawaban sang Kadus via akun WA nya :
“Nah saya kurang paham, Cubo tanye langsung tanye langsung dengan Kades” tulisnya
Terpisah pada hari yang sama awak media lanjut mengkonfirmasi dengan Kades Tanjung Jambu Ramdoni juga lewat WhatsApp pribadinya.
Kades Tanjung Jambu menepis isu miring ini dengan menjawab tidak benar mengenai adanya informasi Punggutan tersebut.
Kades justru bertanya balik siapa warga yang memberikan informasi tersebut.
“Warga Mane yang memberikan informasi tersebut, siape namenye terus surat ape yang di urusnye dak jelas juge, cuma kalau sekedar rokok kite kite kalu biase” ucap kades.
Sekedar mengulas bahwa, di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenagan Lokal Berskala Desa.
Pada Pasal 23 disebutkan bahwa yang boleh dilakukan pungutan oleh desa ialah pungutan atas jasa usaha, seperti pemandian umum, pasar desa, dan sebagainya.
Desa juga dibolehkan untuk mendapatkan bagi hasil dari pengembangan usaha yang dikerjasamakan dengan masyarakat, yang tidak boleh adalah pungutan atas jasa layanan administrasi, seperti pungutan untuk pembuatan surat pengantar, surat rekomendasi, atau surat keterangan.
Laporan : Cecep
Editor : Anja