Saungnews.co Ogan Ilir | Gara-gara ‘saling tegur’ antara petugas karcis dan juru parkir (jukir) penertiban bentor di area Pasar Senin Tanjung Batu, Ridwan (43) dibacok Yayan (38) yang tidak lain saudara sepupunya sendiri, Senin (01/02/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Berikut keterangan langsung dari Ridwan korban pembacokan yang nyaris kehilangan lengan kirinya nya karena pertengkaran yang dipicu adu mulut antara dirinya dengan Yayan sang pelaku.
Saat media ini mintai keterangan kondisi Ridwan cukup memprihatinkan, dirinya terbaring di instalasi gawat darurat (IGD) UPT Puskesmas Tanjung Batu, dengan lengan kiri yang terluka bersimbah darah, namun Pria malang ini masih dalam keadaan sadar, mampu berbicara dengan jelas.
“Aku betugas sebagai juru parkir tata tertib bentor, pas aku lagi ngatur lalu lintas bentor, ado Dodok.
Dio (Dodok) betugas sebagai penagih karcis di kalangan (pasar senin) dio nyindir aku dengan kato-kato kasar, laju ku tepis muko dio pakai tangan, mungkin dio tak senang laju melapor dengan bosnyo Yayan” ceritanya kepada awak media, dengan raut muka meringis menahan sakit.
“Mendapat laporan dari Dodok, Yayan mengambil sebila pedang dan mencari keberadaan Ridwan, disetiap blok pasar aku tau klo Yayan nyari mencari aq tapi aku tak tau kalu dio mawo padang, pas ketemu…. dio langsung ngapak (baca : membacok) aku, laju ku tangkis dengan tangan kiriku” kata Ridwan.
Mendapat serangan yang mengejutkan dari Yayan yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri, tentu nya Ridwan kaget dan hanya spontan menghadang sabetan senjata tajam dari penyerangnya dengan tangan kosong.
Tak ayal lengan kiri Ridwan nyaris putus…., beruntung kemalangan hanya sampai disana, Ridwan pun cepat diselamatkan warga yang ada disekitar kejadian dengan melarikannya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan dari tenaga medis. Sementara Pelaku kabur menghilang dari sana setelah peristiwa itu.
Terpisah, Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempi Manurung S.H M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Herman saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran kepada tersangka. Atas perbuatan tersebut tersangka dapat di jarat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyayaan dengan ancaman 2 tahun panjara” Pungkasnya. (hans)