SaungNews.co Indralaya | Dua oknum penajabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) dan satu orang pemborong resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di rymah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Penahanan ketiga tersangka tersebut setelah pihak Polres Ogan Ilir menyatakan berkas kasus proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari OI.
“Ketiga tersangka tersebut resmi menjadi tahanan Kejari OI di Rutan Pakjo Palembang,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Marthen Tandi, Jumat (19/03/2021)
Lanjut Marthen, berdasarkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga tersangka berinisial AM, AH dan CS menjadi tahanan salama 20 hari kedepan.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan kelangkapan adminitrasi menghadapi persidangan,”katanya.
Masih kata Marthen, sebelumnya dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan.
“Ya, tadi tim kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun dari pihak JPU menolaknya karena untuk mempercepat persidangan,”terangnya.
Sementara itu, Japrosani tim kuasa hukum tersangka mengatakan, bahwa pihaknya belum mengajukan ke pelayanan terpadu satu pintu untuk pengajuan penahanan.
“Ya, hari ini kita belum mengajukan ke PTSP untuk pengajuan penangguhan tahanan. Jadi sekarang tersangka dibawa ke Lapas Pakjo, nanti kita urus lagi penangguhan penahanannya.
Ditambahkannya, berdasarkan informasi dari pihak Kejari penahanan tersebut bisa langsung ke persidangan.
“Informasi dari piihak kejaksaan, klien kami di tahan 20 hari kedepan bisa langsung proses pengadilan. ,”pungkasnya.(Hans/Mus).