Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Jegal Peredaran Sabu Berskala Besar, Kurir Itu Simpan Narkoba Dalam...

Polres Banyuasin Jegal Peredaran Sabu Berskala Besar, Kurir Itu Simpan Narkoba Dalam Anusnya

624
0

Kurir Narkoba Nekat Sembunyikan Sabu Didalam Anus

Saungnews.co Banyuasin | Polres Banyuasin berhasil membekuk kurir narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu didalam anus dan berupaya membawanya dari Medan ke Palembang dengan menggunakan Transportasi udara (Pesawat).

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan oleh anggota Satres Narkoba Polres Banyuasin, bahwa adanya transaksi narkotika dalam skala besar di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. “Setiba disana, anggota Satreskoba melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 4 paket sabu, satu buah hp, satu buah dompet dan 2 tiket pesawat dirumah tersebut,” Terang Imam, Jum’at (19/3/2021).

Lanjutnya, setelah itu anggota Satreskoba mengintrogasi dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut didapat dari Andre(DPO) beralamat di Medan, Sumatera Utara dan menyuruh pelaku untuk mengantarkan sabu kepada Ruslan yang berada di Palembang.

“Pelaku berangkat dari Medan ke Palembang menggunakan pesawat. Agar tidak diketahui sedang membawa narkoba, pelaku menyimpan narkotika jenis shabu ini ke dalam anusnya.” Ujarnya.

Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widi Andika Darma mengatakan berhasil mengamankan penyelundupan narkoba dengan modus yang bisa dikatakan cukup unik yaitu dengan memasukkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam anus.

“Barang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan dimasukkan menggunakan kondom mungkin biar licin dan akhirnya dimasukkan ke dalam anus nya. Dilakukannya seperti itu supaya bisa melewati pengecekan yang ada di Airport atau bandara udara,” Jelasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya.(Desi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini