Beranda Banyuasin Polres Banyuasin Amankan 20 Pucuk Senpira Dari 4 Tersangka

Polres Banyuasin Amankan 20 Pucuk Senpira Dari 4 Tersangka

358
0

Saungnews.co Banyuasin | Kepolisian Resor Banyuasin berhasil membekuk empat tersangka karena kedapatan memiliki senjata api ilegal. Dari keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 senjata rakitan.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan bahwa operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki Senjata Api Ilegal di Kabupaten Banyuasin.

“Dari hasil yang kita lakukan baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,” ujarnya.

Lanjutnya, satu dari keempat pelaku ini pernah terlibat kasus mutilasi pada tahun 2010 saat itu ia menjalani hukuman dengan kasus 365 selama 8 bulan dan ditahan di Lapas Mata Merah.

“Saat ditahan di Lapas, Pelaku yang berinisial H ini melakukan mutilasi terhadap tahanan lainnya sehingga masa tahanannya ditambah menjadi 20 Tahun penjara,” terangnya.

Dijelaskannya, Pelaku H pada waktu itu masih tergolong dibawah umur sehingga pada 2020 dibebaskan dan kini kembali ditangkap karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Ikang, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.(Desi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini