Saungnews.co OKI l Tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri terus melakukan razia masker disejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Hal ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ogan Komering Ilir,”Razia yang digelar di Jalan Raya simpang 4 tugu jam kelurahan cintaraja kecamataan Kayuagung, pukul 20:00 WIB, pada Saptu (20/03/2021).
“Kasat Polpp Kabupaten OKI Drs, Abdurahman, MSI melalui Kepala bidang Daerah (Kabid) Mantiton mengatakan,” kegiatan Razia ini menyasar pengguna roda 2 dan roda 4, Dimana mereka memberi peringatan bagi pengendara yang tidak memakai masker, dan apabila mereka tidak mengikuti peraturan tersebut Mereka akan dikenakan sangsi berupa fush up, megucapkan pancasila dan harus mencari masker terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan, oleh karena itu di lakukan kegiatan ini untuk mengantisipasi virus corona dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta ketertiban dalam menggunakan masker demi keamanan bersama. Ujarnya
“Kegiatan razia masker tersebut akan terus di lakukan selama virus corona belum berakhir, untuk itu pihak masyarakat agar dapat bekerjasama dengan tetap mematuhi peraturan yang ada dengan membiasakan diri memakai masker jika berada diluar rumah, karena kita tidak tau lawan bicara yang kita hadapi terinfeksi virus atau tidaknya, itu sebabnya agar terus waspada” Tandasnya titon. ( DN )