Saungnews.co Muara Enim | Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (10/03/2021) lalu.
Informasi yang dihimbun, terungkpanya pembuatan Home Industri Senpira diwilayah hukum Polres Muara Enim tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pembuatan Senpira ilegal, kemudian Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan Senpira atas nama Sabtudin ( 45),warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya Arian mengatakan, usaha rumahan pembuatan senpira tersebut sudah dimulai dari tahun 2014 lalu.
“Pelaku mengaku, pembuatan Senpira ini didasari karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres, Selasa (16/03/2021).
Lanjutnya, pelaku kita jerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan kini pelaku akan kita lakukan terus pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku telah kita amankan dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim ungkap Home Industri Senpira ilegal ini dan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari penggrebakan tersebut, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktip, 1 botol berisi bubuk hitam(misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29 peluru penabur.
Selain itu pihaknya juga mengamankan pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi,2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara, di depan awak media pelaku mengungkapkan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya.
“Saya menyesal pak, saya siap menerima hukuman. Saya menjual senpira hanya karena terhimpit ekonomi, harganya sendiri berpariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta,” ujarnya.