SaungNews.co OKI l Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sosialisasikan aturan pemilihan dimasa pandemi covid 19.
Kegiatan sosialisasi yang di gelar Pemerintah Kecamatan Kota Kayu Agung yang dipusatkan di Kantor Camat Kota Kayu Agung, Selasa (23/03/2021)
Camat Kayu Agung Iskandar menyampaikan tentang Peraturan Bupati (Perbub) No. 11 Tahun 2015 tentang tatacara pemilihan kepala Desa serentak dan pemberhentian kepala desa, serta Perbub No.18 Tahun 2017 tentang perubahan Perbub Nomor 11 Tahun 2015.
Menurut Iskandar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19.
Untuk mendukung tahapan pemilihan kepala desa yang sesuai dengan protokol kesehatan ,ketentuan pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berbunyi”jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan”,
“Perlu dilakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan melakukan pemilihan kepala desa serentak dalam kondisi bencana nonalam covid-19″ujarnya
Iskandar juga meminta dalam situasi sekarang ini di harapkan tetap kondusif dalam pembentukan panitia Pilkades agar selalu berkoordinasi, untuk tetap menjalin komunikasi dengan Tim pengawas dan fasilitas ( Timwasfas ) kecamatan apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan.
Melalui pemilihan Kepala Desa desa Kecamatan Kayu Agung nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah untuk meminpin desa ke arah lebih baik.
“Dari hasil pemilihan ini nantinya diharapkan melahirkan pemimpin desa yang mampu mengayomi, dan melayani masyarakat dan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah di tetapkan” tutupnya (Dn)