Beranda Banyuasin Saat Dibekuk Polisi, BD Sabu Ini Kedapatan Miliki Senpi dan Uang Palsu

Saat Dibekuk Polisi, BD Sabu Ini Kedapatan Miliki Senpi dan Uang Palsu

390
0

Saungnews.co Banyuasin | Polres Banyuasin menangkap seorang pengedar narkoba yang memiliki 21 paket narkotika jenis shabu. Pelaku berhasil dibekuk di Dusun Menara, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, Senin (26/3/2021).

Kasatreskoba Polres Banyuasin, AKP Widi Andika Darma mengatakan Kasus ini terungkap awalnya berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkoba di Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Setelah melakukan pengrebekan, Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 5,47 gram.

“Kita berhasil mengungkap kasus berentet, dimana kami sudah menyelidiki tersangka akan keberadaan, kegiatan dan apa yang dilakukannya,” Ujarnya, Senin (29/3/2021).

Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka AP (33), warga Dusun Menara Desa Tanjung Laut Kecamatan Suek Tapeh Kabupaten y. Disaat itu juga, petugas menemukan Senpi ilegal dan beberapa lembar uang Palsu.

“Di TKP juga ditemukan Selongsong  Senjata Api (Senpi) yang masih aktif dan membahayakan serta ditemukan Uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 10 lembar dan jelas sudah diperiksa, ini juga dapat jadi keresahan di masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, menjelaskan dari sederet kasus ini, tersangka dapat dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 114 ayat 2 Subsieder Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pasal lain yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup dan Pasal 224 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka sempat mau melarikan diri tapi kemudian berhasil kami tangkap,” Tegasnya. (Desi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini