Saungnews.co Malut | Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Pulau Morotai gelar Hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara terkait sengketa tanah dengan Lanud Leo Watimena Morotai yang semakin runyam.
Hal tersebut dilakukan KPMLB Pulau Morotai karena menganggap Lanud Leo Watimena Morotai telah mencaplok tanah milik warga atas nama Negara.
Hearing tersebut bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Senin (1/2/2021).
Pertemuan tatap muka antara KPMLB Pulau Morotai dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Feri Leasiwal, didampingi Sekretaris Komisi I, Amran Ali dan Anggota Komisi, Maria SD Tongo Tongo, La Ode Kombe dan Sugeng Cahyono.
Sekertaris Komisi I, Ambran Ali menegaskan, bahwa ada kejanggalan yang di lakukan oleh Kanwil Pertanahan Maluku Utara karena, menerbitkan Sertifikat atas nama TNI AU Leo Wattimena Morotai adalah sangat tidak masuk akal.
“Dikarenakan Kanwil Pertanahan Malut membuat atau menerbitkan Sertifikat di atas Sertifikat yang sudah di buat oleh masyarakat Daruba,” ungkapnya.
Untuk itu, Ambran menegaskan, bahwa kami (Komisi I) segera memanggil pihak Kanwil Pertanahan Maluku Utara yang menerbitkan sertifikat untuk menjelaskan.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Maria Deyabora Tongo Tongo, bahwa Komisi I segera turun ke Morotai guna melakukan investigasi terkait sengketa tanah yang telah bertahun tahun terkatung katung ini.
“Selain itu, segera berkoordinasi dan berkonsultasi ke lembaga lembaga terkait di jajaran Pemerintah Pusat agar masalah ini ada solusinya tuk diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan antara warga Morotai dan TNI AU,” terangnya.
Sementara Ketua Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB), Ahmad Peklian menyampaikan, maksud dan tujuan hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara guna meminta dan menuntut beberapa hal.
Pertama, meminta DPRD Provinsi Malut bersama sama BPN Malut melakukan investigasi sengketa tanah antara TNI AU dan Masyarakat Lingkar Bandara. Kedua, meminta agar sertifikat yang telah di terbitkan BPN Malut seluas kurang lebih 660 hektar agar segera di cabut karena ada pelanggaran.
Ketiga, rencna sertifikasi kedepan oleh Lanud Leo Watimena Morotai agar di hentikan pihak BPN Malut dan Ke empat meminta kepada DPRD Provinsi Malut membentuk tim pansus dalam penyelesaian sengketa tanah antara warga dan TNI AU di Pulau Morotai.
Sementara Wakil Ketua Komisi I, Feri Leasiwal diahir Hearing menegaskan,”Bahwa akan meneruskan hasi hearing kepada Ketua Komisi I dan akan mengawal serta mendukung perjuangan KPMLB yang bersengketa dengan TNI AU sampai ke Pemerintah Pusat.”(oje)