Saungnews.co Muara Enim | Untuk penertiban tempat – tempat hiburan, Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim melalui Aparatur Penegak hukum Perda Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Muara Enim akan menindak tegas hiburan karaoke yang tak mengantongi izin.
Perihal akan dilakukan tindakan tegas terhadap hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin tersebut disampaikan Kepala satuan Satpol PP Muara Enim A.M. Musadek dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muara Enim H, Shopyan Aripanca, pada Rabu, (24/2) melalui pia Ponsel pribadinya yang berhasil dihubungi oleh pihak awak media.
Adapun dugaan beberapa usaha hiburan karaoke yang ada di kabuapten Muara Enim Sumatra selatan di duga tidak memiliki izin dan belum memenuhi standar hiburan tersebut
Dikatakan Musadek selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muara Enim saat kami bincangi melaui telpon bahwasanya setiap usaha yang tidak mengantongi izin untuk merupakan pelaku melawan Peraturan Pemerintah Daerah dengan hal itu akan ditindak tegas dengan penutupan langsung setelah terbukti dengan bukti tidak adanya izin usaha.
” Ya akan kita tutup bila tidak mengantongi izin, bila ada izin silahkan buka kembali”, jelas Musadek.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muara Enim H. Shopyan Aripanca S.Kom, MSi dikonfirmasi melalui pesan whatshap nya membenarkan hal itu,menurutnya sampai saat ini cuma ada dua tempat pelaku usaha karaoke yang sudah ada TDUP atau ber izin yaitu Citra karaoke beralamat di jln palembang Muara Enim dan satu nya Four Brouther dikecamatan Gelumbang
Lanjut nya sebelum izin nya dikeluarkan harus ada rekom tehnis dari opd terkait dalam hal ini dinas pariwisata,dan mengenai sanksi karaoke yang belum mengantongi izin ada opd yang berwenang yakni satpol PP sebagai instusi penegak perda dikabupaten Muara Enim,ucapnya
Sebelumnya, hal ini telah di konfirmasi dengan Isdrin ST Kepala dinas pariwisata kabupaten Muara Enim ,saat konfirmasi dengan awak media , sebelum mendapatkan izin pihak pengusaha tempat karoke harus di surve oleh dinas parwista untuk melihat kelengkapan usaha tersebut.
Apabila nantinya poin-poin yang diajukan oleh pengusaha hiburan tidak memenuhi syarat, maka pihak kami akan mengecek ke lokasi untuk di surve.Apa bila nantinya sudah melengkapi persyaratan untuk standar hiburan maka pihak kami akan memberi rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Muara Enim. Sebaliknya apa bila tidak memenuhi syarat untuk membuka tempat hiburab, maka akan di dipending untuk di ajukan ke perizin tersebut,” ujar Isdrin
“Mungkin nantinya kami dari pihak Dinas Parwisata akan memanggil atau menyurati usah – usah karaoke dan tempat hiburan seperti Waterboom dan yang lain-lain,”Pungkasnya.