Beranda Nasional Tahun ini Ujian Nasional Ditiadakan, Ini Penggantinya

Tahun ini Ujian Nasional Ditiadakan, Ini Penggantinya

471
0

SaungNews.co JAKARTA | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2021.

Berdasarkan edaran tersebut, dengan belum berakhirnya masa pandemi dan pencarian kasus covid 19, Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan.

“Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,” bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, dikutif dari detik.com

Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Keset serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk penentuan kelulusan dilakukan melalui:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b. Penugasan

c. Tes secara luring atau daring dan atau

d. Bentuk kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditentukan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.

Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini