Beranda Pagaralam Sidang Kasus OTT, Empat Mantan Lurah Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus OTT, Empat Mantan Lurah Divonis 1 Tahun Penjara

513
0

SaungNews.co PAGAR ALAM | Proses bergulirnya hukum terhadap empat mantan Lurah di Kota Pagaralam yang tersandung kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana kelurahan Tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Palembang memvonis terdakwa 1 tahun penjara.

Sidang putusan yang di gelar Pengadilan Negeri Palembang secara virtual pada Selasa (09/02/2021) keputusan Majelis Hakim menjatuhkan lebih ringan dari hukuman JPU.

Hasil putusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam M. Zuhri, SH., MH., Melalui Kasi Intel Lutfi bahwa Para Terdakwanya, HR, HM, DA dan MA telah melakukan vonis oleh Pengadilan Negeri Palembang.

“Mereka divonis Majelis Hakim dengan putusan selama 1 tahun ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan. Selain itu, Barang Bukti (BB) tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan biaya perkara Rp 5 ribu, ”ujar Lutfy, Rabu (10/02/2021)

Lutfy menyebutkan sebelumnya, pada sidang pengadilan sebelumnya yang tidak berlaku atas perintah JPU, dan mengajukan pembelaan, yang mana, lanjut Lutfi, oleh JPU dituntut dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana Dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, pada Sidang tersebut selaku JPU Dicky Dwi Putra, SH., Dengan Majelis Hakim Abu Hanifah, SH., Selaku Ketua didampingi anggota Suryadi, S.Sos., SH., MH., Junaida, SH., Mendengarkan Keputusan Majelis, kata Lutfi, para Terdakwa yang dituduh pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari atas Keputusan Majelis.

“Ya, mereka menyatakan pemikiran-atas Putusan Majelis,” ujar Lutfi yang sebelumnya mengaku keberetan atas Keputusan Majelis itu adalah hak mereka, ”pungkas Lutfy. (Fir).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini