Beranda Muara Enim Sengketa Lahan Warga dengan PT BSP, PN Muara Enim Gelar Sidang Lapangan

Sengketa Lahan Warga dengan PT BSP, PN Muara Enim Gelar Sidang Lapangan

529
0

SaungNews.co.MUARA ENIM | pengadilan Negeri Muara Enim menggelar sidang lapangan sebagai sidang lanjutan,  terkait perkara gugatan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada seorang Warga Desa Darmo, Evanizar (45) Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Sengketa lahan antara warga dengan PT BSP tetsebut di klaim pihak perusahaan masuk di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.

Pelaksanaan sidang lapangan PN Muara Enim yang dikawal ketat oleh aparat keamanan berjalan dengan alot.

Kedua belah pihak baik penggugat dan yang dugugat dihadirkan dalam sidang lapangan, saling adu argumen disaksikan pihak terkait lainya dan warga setempat,

Hakim Anggota PN Muara Enim Haryanto Das’at SH MH membenarkan, bahwa kegiatan ini merupakan sidang lapangan. Yang dihadiri oleh para kedua belah pihak dalam sengketa lahan antara PT BSP dengan salah satu Warga Desa Darmo.

“Dengan ini (kelapangan,red) kita melihat titik-titik lahan sengketa dari kedua belah pihak yang bersengketa,” tuturnya, Jumat (26/02/2021).

Menurutnya, dalam sidang ini nantinya akan dilanjutkan disidang lanjutan kedepan.

Menurutnya ini sebagai data  sesuai fakta-fakta atau memastikan lahan dilapangan yang didapat dari sidang lapangan untuk menarik kesimpulan dari ke dua belah pihak yang bersengketa.

Pengecara tergugat Rahmasyah SH mengatakan, ini merupakan sidang lapangan, bahwa hari ini pihaknya bersama dengan penggugat PT BSP beserta majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

“Kami sudah memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa di seputaran objek sengketa yang dilihat tidak ada tanaman-tanaman militeristik yang ada adalah tanaman karet di masyarakat seluas lebih kurang 150 hektar tidak ada satupun anggota yang meyakini mengetahui bahwa tanah ini ada tanaman PT BSP,” tegas Rahmasyah.

Pihaknya berkeyakinan bahwa lahan yang di gugat ini adalah milik masyarakat. Dalam hal ini, ia selaku tergugat bahwa ia berkeyakinan lahan ini belum pernah diganti rugi oleh perusahaan yang katanya sudah diganti rugi pada 1990-1993 lalu.

“Harapan kami bahwa majelis hakim agar bersikap sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan kami berharap majelis hakim juga nantinya dapat memutuskan sesuai dengan objek sengketa ini dengan betul-betul ini adalah milik masyarakat yang belum pernah ganti rugi,” harapnya.(Don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini