SaungNews.co Banyuasin | Dua Karyawan PT Mitra Insan Persada (MIP) mengadukan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/2/2021). Mereka melaporkan tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tak sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami melaporkan kepada Disnaker tentang nasib korban PHK secara sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2003 kemudian juga undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” Jelas Ketua Serikat Pekerja Banyuasin, Agus saat mendampingi korban PHK Karyawan PT MIP.
Diketahui, perusahaan melakukan PHK karena salah satu karyawan tersebut tidak layak untuk dipekerjakan lagi atau sudah cukup umur.
“Perusahaan melakukan PHK kepada karyawan itu tanpa teguran atau belum pernah diberikan surat peringatan, dan ini tidak sesuai dengan prosedur Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, untuk karyawan satunya di PHK karena sebagai saksi saat partner kerjanya terkena PHK. Kebetulan saksi yang bersangkutan ini menguntungkan pekerja jadi pihak perusahaan tidak terima dengan cara yang dilakukan karyawannya tersebut.
“Ini tentunya sangat merugikan pekerja yang prosedurnya tidak dipenuhi kemudian hak-hak dia yang berkewajiban dari pihak perusahaan termasuk untuk pesangon juga. Ini yang kami akan tuntut dan gugat, pertama yang dilakukan yaitu melalui Disnakertrans Banyuasin,” Pungkasnya.
Dikatakannya, untuk saat ini mereka sudah melaporkan PT tersebut ke Disnaker. “Sekarang tunggu mediasi dari Dinas Tenaga Kerja, apabila tiga kali tidak datang, maka akan kami tuntut sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” Tegasnya.
Kepala Bidang Industri Dinas Tenaga Kerja Banyuasin, Elyanto mengatakan setelah ini kami akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar dapat menyelesaikan PHK secara sepihak tersebut,” ucapnya.
Untuk tahun 2021, Jelas Elyanto, Karyawan yang terkena PHK sebanyak 4 perusahaan, yaitu PT Kasih Agro Mandiri 34 orang, PT MIP 1 orang, PT PN VII Betung 1 orang dan PT Tirta Musi Laju 1 orang. “Tahun 2021 masih dalam proses, ada yang sudah keluar anjuran, ada yang masih mediasi dan ada yang masih proses selanjutnya,” tandasnya.(Desi)