Saungnews.Co.Lahat | Di duga Memiliki 10 Paket kecil shabu seberat (3,50) gram dan Satu Butir Pil Exctacy (0,48) gram serta Satu Buah Senjata api (Senpi) Rakitan MS (33) warga Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat harus berurusan sama Hukum.
Informasi yang di terima awak media dilapangan penangkapan pelaku sendiri atas adanya satu laporan masyarakat ke petugas dengan LP No :LP / A- 16 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 31 Januari 2021 tentang adanya rencana transaksi Barang haram jenis Narkoba di Wilayah hukum Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat Membenarkan Anggotanya Telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka MS.
” Memang Benar Petugas Kita Telah melakukan penangkapan terhadap MS atas Dugaan Kepemilikkan 10 Paket Shabu,satu Butir Pil Extacy,serta Satu Pucuk Senjata Api Rakitan,” tutur Aiptu Liespono.
Dikatakannya lagi,Untuk penangkapan tersangka sendiri di lakukan pada Hari Minggu, 31 Januari 2021 Jam 16.30 Wib dan TKPnya
Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
” Pelaku Berhasil Kita Tangkap tanpa perlawanan saat berada di TKP Desa Purwosari Merapi Barat pada hari Minggu sore pukul 16.30 wib tepatnya 31 Januari 2021,” Sambung Aiptu Liespono.
Aiptu Liespono menyampaikan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan,10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) butir tablet warna biru dan serbuk warna biru diduga narkotika jenis pil ekstacy, 1(satu) pucuk senpi rakitan laras panjang,2 (dua) bal plastik klip,1 (satu) set alat hisap shabu / boong.
1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah kaleng rokok warna merah.
” Ada 10 Paket kecil Shabu dan Satu Buah Pil Exstacy serta satu pucuk Senpi Rakitan berhasil kita amankan,di dalam rumah Pelaku,”Lanjut Liespono.
Dengan ini M.S dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan pada pihak berwajib.
” Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita serahkan kepihak penyidik polres Lahat,dan tersangka sendiri kita tetapkan sebagai Pengedar,sementara untuk menjadi Api Rakitan tersebut akan kita kembangkan dari mana sejata rakitan tersebut didapat,Ujar Kaur humas polres.lahat.Aiptu Liespono.( Akril )