SaungNews.co Kayuagung – Satuan tim gabungan dari Dishub, Satpol-PP, TNI, dan Polri giat melakukan razia masker disejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sabtu malam (20/02/2021).
Dalam kegiatan tersebut, bagi pengendara yang melintas, baik itu roda dua (R2) maupun pengendara roda empat (R4) diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan memggunakan masker.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan Penularan covid 19 yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Razia dilaksanakan dijalan lintas timur depan Kantor Pemkab OKI, pelaksanaan tersebut di lakukan mulai pukul 08.30 sampai selesai
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar memakai masker dan tetap menjaga jarak terkait dengan wabah Covid-19 yang ada dikabupaten Ogan Komering Ilir.
Terkait dari peraturan yang dibuat bagi masyarakat atau kendaraan roda 2 dan 4 dari luar daerah maupun dalam daerah akan ditindak tegas bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan akan dikenakan sangsi berupa menyanyikan lagu Garuda Pancasila, juga bagi pengendara kendaran diharuskan meminta masker terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI Antonio Ramadhan S, Sos, MM melalui Kepala Bidang Operasional Bapak Mopul arwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut di prioritaskan di jalan raya Lintas Timur karena sering kejadian keluar masuk kendaraan dari wilayah kabupaten lain yang melintas di Kab (OKI) , “ungkapnya
“Kegiatan razia masker ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan demi kenyamanan kita bersama dan terus dilakukan setiap hari libur selama covid19 belum berakhir, untuk itu pihak pemerintah berharap pada masyarakat dapat bekerja sama juga tetap mematuhi peraturan yang sudah ada, dengan membiasakan diri memakai masker, demi mendapatkan kita semua “, tutupnya Mopul. (DN)