Beranda Daerah Masa Jabatan Kuryana Berakhir, Gubernur Tunjuk Ahmad Tarmizi Sebagai PLH Bupati

Masa Jabatan Kuryana Berakhir, Gubernur Tunjuk Ahmad Tarmizi Sebagai PLH Bupati

340
0

Saungnews. Co. Baturaja | Seiiring berakhirnya masa Jabatan Kuryana Aziz sebagai Bupati OKU, maka untuk mengisi posisi nya, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah OKU Akhmad Tarmizi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati.

 

Serah Terima Jabatan Bupati OKU Kepada Pelaksana Harian Bupati OKU ini Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU, Kamis (18/02/2021).Yang Dihadiri Asisten 1,Sekwan Dprd Oku,Kepala Kesbangpol Oku, Kasad Polpp Oku, Kabag Otda Setda Oku.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan Sertijab ini, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati pada tanggal 17 Februari 2021, maka gubernur Sumatera Selatan telah menunjuk Sekretaris Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sambil menunggu pelantikan bupati dan wakil bupati definitif.

Penunjukkan Sekretaris daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 130/KPTS/I/2021 tanggal 17 Februari 2021 bertempat di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel di Palembang bersama 6 kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.

Serah terima jabatan di tandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dilanjutkan dengan penyerahahan memori serah terima jabatan dari Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis kepada pelaksana harian Bupati OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T., M.Si., M.H.

Dalam hal hal kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota terpilih.
Kepada plh bupati, Kuryana berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baik sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.

“Selamat menjalankan tugas. Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan, ”Harap Kuryana.(Tam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini