– Dua Kawanan Masih Buron
SaungNews.co OGAN ILIR | jajaran Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel bersama Tim Gabungan Polda Lampung berhasil meringkus dua dari empat tersangka spesialis pembobol rumah kosong di tempat persembunyiannya.
Dua dari empat DPO kasus curat perampokan rumah kosong, AS (25) dan NV (35), yang diringkus, kekurangan tak berkutik saat diringkus pada Selasa (02/02/2021).
Kedua tersangka As dan Nv, merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok E3 No 61 Kelurahan Dusun Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten OI Sumsel. Ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B – 19/1/2021 / LPG / RESTA BALAM / SEK TKT, tanggal 12 Januari 2021 kemarin. Atas laporan korban YL (30) warga Bandar Lampung.
Kedua tersangka As dan Nv, beserta dua rekan mereka yang bernama Aw alias Bi da. Sungai alias Masih DPO, berhasil mengasak barang berharga milik korban, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya ke tempat kerja dan mengantar anaknya, pada selasa (12/1/2021) pukul 13.00 Wib.
Lp
Para komplotan pembobol rumah kosong ini, berhasil masuk setelah mencongkel pintu depan, Alhasil surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza Tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO, Uang tunai Mata Uang Singapura 5.000.000 dan Perhiasan emas logam mulia seberat 300 gram dan koleksi batu cincin hias dan koin logam kuno telah hilang raib dibawa para tersangka.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 405.000.000, kasus tersebut oleh keluarga laporan ke Polsek Tanjung Karang Lampung.
“Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Reskrim Polres OI, berhasil mengumpulkan 2 dari 4 kasus kurat pembobolan rumah kosong di lampung,” Ungkap AKBP Yusantiyo Sandhy, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Robbi Sugara, SH, MH.
Dijelaskan Kapolres OI POLDA Sumsel, penangkap kedua tersangka ini, setelah Jajarannya mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Lampung pada minggu (31/01/2021) akan keberadaan dua orang laki-laki tersangka kasus kurat rumah kosong dimana TKPnya di Bandar Lampung yang berada di Wilayah Hukum Polres OI Polda Sumsel.
“Setelah berkoordinasi, tim macan Polres OI Polda Sumsel di pimpin Ipda Harri untuk memastikan alamatnya tersangka yang terpantau, sementara tim resmob dalam perjalanan menuju OI.” jelas AKBP Yusantiyo.
Lanjut dikatakan beliau. “Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan Penggerbekan dan Penangkapan terhadap 2 Orang tersangka Curat yang berada di wilkum Polres OI, Polda Sumsel” jelasnya.
Selain itu dua petugas tersangka petugas juga bukti Satu unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka sebagai sarana. Satu unit mobil merk Nissan tampak nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan. Satu unit motor merk Yamaha Vixion nomor polisi tidak terpasang yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Satu unit motor merek Honda Beat warna putih biru belum terpasang nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan. 2 unit handphone milik para pelaku merek Samsung dan handphone Redmi 5. Dua buah dompet warna coklat dan hitam milik pelaku yang berisi Identitas pelaku. 1 buah tas kecil warna coklat milik korban.
5 buat batu cincin milik korban. Kalung emas 22 karat seberat 10 gram dibeli dari hasil uang kejahatan. 1 buah jam tangan merk Goes milik korban. 1 buah kamera mirip Canon milik korban dan 1 buah tas kecil warna hitam milik yang berisi SIM KTP dan lain-lain.
“Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa pulang dan diamankan di unit 2 subtitle 3 Jatanras ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya,” AKBP Yusantiyo Sandhy, SH., SIK (*).