SaungNews.co LUBUK LINGGAU | Sekor buaya muara yang dikabarkan milik seorang anggota DPRD di Lubuklinggau, diduga lepas dari sangkar sehingga bersarang di Danau yang ada di RT 6 Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Akibat lepasnya buaya tersebut, banyak ternak milik warga yang dimakan, bahkan bahaya anak-anak di sekitar, sehingga warga telah menembak mati dengan menggunakan senapan angin.
Salah seorang warga kelurahan Niken Jaya Tarjuni mengatakan, usai ditembak mati langsung diambil oleh pemiliknya yang rumahnya tidak jauh dari lokasi danau itu, Minggu (21/1/2021).
“Buaya itu sudah diambil oleh anak buahnya, dan sudah diserahkan dalam kondisi sudah mati,” ujarnya.dilansir dari sindonews.com
Tarjuni menjelaskan, meski buaya itu merupakan buaya peliharaan, warga di dekat danau sudah banyak yang tidak nyaman, karena sudah sering memakan ayam, dann bebek milik warga sekitar.
“Buaya itu jenisnya buaya muara, panjangnya sekitar dua meter, ” ungkapnya.
Menurutnya, buaya sudah lama lepas dan bersarang di danau sekitar 1,5 bulan. Ia juga sering memberi tahu pemiliknya agar segera ditangkap, namun sang pemilik hanya berjanji saja.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghimbau, agar warga yang memelihara buaya tanpa izin segera menyerahkan reptil tersebut ke BKSDA, apalagi sampai meresahkan warga.
“Buaya adalah hewan yang dilindungi, jadi kalau mau pelihara itu harus ada izin dari lembaga konservasi,” kata Seksi Konservasi Wilayah II Lahat.
Lanjutnya, tidak semua hewan bisa sembarangan di pelihara, sebab semua ada aturannya.
Hal itu merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dimana memelihara satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Menurutnya, saat memelihara reptil yang dilindungi harus sesuai prosedur, mulai dari izin, kemudian pemilik juga harus menyediakan sarana-prasarana mulai dari tim medis dan kandangnya.
“Publikasi juga kita akan melakukan pengecekan, jadi tidak bisa asal saja,” tuturnya.
Ia meminta maaf kepada masyarakat berdasarkan informasi warga yang melaporkan ke BKSDA yang bisa ditindak lanjuti dan menyayangkan buaya tersebut ditembak mati.
“sebaiknya kalau ada temuan buaya atau temuan buaya atau hewan yang dilindungi, melaporkan ke BKSDA, agar mengevakuasi hewan yang dilindungi tersebut,” tegasnya.
Sumber: sindonews.com