SaungNews.Co.Lahat | Apel kesiapan tenaga Vaksinator dan tracer Covid-19 di pimpin oleh kapolres lahat Ahmad Gusti Hartono, SIK Apel di laksanakan di halaman mapolres lahat pada jam.08.00.Wib. Kamis, (11/02/2021).
Apel kesiapsiagaan Vaksinator dan tracer di ikuti oleh Waka polres lahat kompol Jossy Andrianto SSt.MM.serta Para PJU polres lahat. Kasat pol pp pemda lahat.
Pasi ops kodim 0405 lahat. Kepala dinas kesehatan kabupaten Lahat beserta perwira Polres Lahat.
Adapun rangkaian kegiatan apel kesiapan tenaga vaksinator dan tracer covid 19 adalah sbb :
Saat apel kesiapan tenaga vaksinnator dan tracer covid 19 yang di ikuti oleh Bhabin kamtibmas polres dan polsek jajaran polres lahat, satu pleton pasukan kodim 0405 lahat, tol dalmas polres lahat, tol pol pp dan ton tenaga medis dari dinkes kab.
Pada amanatnya kapolres lahat yang membacakan amanat kapolda sumsel bahwa tersegaranya kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden RI pada rapat koordinasi terkait vaksin yg di pimpin presiden RI bersama pemerintah daerah pemda seluruh indonesia tentang percepatan program vaksinasi covid 19 dan implementasi dari program pioritas kapolri dalam mendukung penanganan covid 19 di indonesia.
Perlu kita laksanakan dan juga harus
Kita ketahui bersama bahwa perkembangan covid 19 di provinsi sumsel per tanggal 8 februari yakni positif 14.724 orang, meninggal dunia 716 orang dan sembuh 12.345 orang, dengan hal tersebut polda sumsel menyikapi dinamika tersebut saat ini polda melaksanakan program kapolri untuk melaksanakan program tersebut.
Adapun target vaksinasi publik yakni kepada wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, aparat keamanan, pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, toga, transportasi dan atlit dengan menggunakan metode pelaksanaan vaksinasi kepada publik yakni berbasis faskes, institusi, massal stasioner dan massal bergerak.
Polda sumsel telah berkomitmen dalam mendukung program pemerintah pusat dan dan daerah sekaligus mempersiapkan petugas caksinator dan trace di seluruh jajaran polda sumsel, sebagaimana tertuang dalam perda no. 1 tahun 2021 tanggal 25 januari tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan polsa sebagai pengemban fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam mengamankan dan mengawal setiap tahapan pelaksanaan vaksinasi sehingga dapat terlaksana dengan aman dan lancar.
Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di tingkat bawah di haruskan mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta mendatakan bagian masyarakat yang akan mendapatkan vaksinator covid 19 dari pemerintah. (akril)