Beranda Nasional Usai Divaksin Terpapar Covid 19, Begini Penjelasan Kemenkes dan KIPI

Usai Divaksin Terpapar Covid 19, Begini Penjelasan Kemenkes dan KIPI

392
0

SaungNews.co akarta | Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin COVID-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali kedepannya.

Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa (K), MTropPaed selaku Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa kondisi tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan pertama, meskipun ada sangatlah rendah. * Kekebalan baru akan tercipta memenuhi dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua *

“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat sangat rawan terpapar,” tuturnya.

Pfof Hindra menambahkan vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama penanganan respons awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

“Karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh WHO.

“Dengan hasil tesnua di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra

Hal ini berasal dari uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringan dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.

Prof Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, tagih kejadian serius 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000.

Lebih lanjut, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga tetap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

“Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen (tidak akan tertular), namun sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar / infeksi,” katanya.

Senada dengan Prof Hindra, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi COVID-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus COVID-19.

“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.(*)

sumber:

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20210222/1237036/__trashed-2/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini