SaungNew.co Pagaralam | Sempat mangkir saat dipanggil, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam kembali menentukan dua tersangka terkait kaus proyek pagar Makam Tahun 2017 lalu.
Penetapan sebagai tersangka terhadap pelaksana kegiatan (pemborong-red) ini untuk yang kedua kalinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam M Zuhri SH, MH di dampingi Jaksa Penyidik Pidsus Hendra Catur Putra, SH, MH dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama menjekaskan, pihaknya kembali menahan dua tersangka lain.
Dua tersangka tersebut adalah YH dan RH dalam tindak Pidana Korupsi Dana pembangunan sarana dan prasarana pagar Makam pada Dinas Sosial Pagar Alam tahun 2017.
“Dalam kasus ini total sudah empat pihak swasta yang telah dilakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pemakaman Pagaralam,” jelasnya Kamis (25/02/2021).
Dikatakan Kajari, sebelumnya pada hari Senin, 22 Februari 2021) lalu Kejaksaan Negeri Pagaralam telah melakukan tes terlebih dahulu dua tersangka, yakni GB dan JL dari swasta.
“Keempat tersangka tersebut saat ini bukti di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Kajari keempat tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, pelaksanaan pembangunan pagar makam menggunakan dana APBD Kota Pagar Alam sebesar hampir 7 miliar rupiah.
“Dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 697.494.937.68, – dari sebanyak 43 paket dan 18 paket yang merugikan negara,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak Kejari terus berkembang dan mengembangkan kasus pagar makam tersebut. (Cemara / merah).