SaungNews.co Banyuasin | Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Kecamatan (PK) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Banyuasin III masa Bhakti 2020-2025 resmi dikukuhkan.
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Camat Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dihadiri Camat Banyuasin III, Ketua DPD PPDI Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Para Kades dan Perangkat Desa Se-kecamatan Banyuasin III.
Ketua DPD PPID Kabupaten Banyuasin, Jhon Apandi, mengatakan dengan terbentuknya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Banyuasin III dapat melaksanakan sesuai dengan amanat ADRT PPID Indonesia, utamanya SDM yang handal untuk mensukseskan program desa.
“Jangan sampai setelah dikukuhkan melalaikan tugas pokoknya di desa, sebagai contoh ada daerah lain karena merasa hebat dan angkuh sehingga sampai sekarang PPDI di daerah tersebut tidak dikukuhkan,” Tegasnya.
Diketahui, bahwa SK NIPD sudah di launching dan diserahkan langsung hari ini ke seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Banyuasin III.
Sementara Camat Banyuasin III, Akhmad Rosadi Mengapresiasi pengukuhan PPDI Kecamatan Banyuasin III.
“Adanya organisasi PPDI ini memperkuat silahturahmi sesama perangkat Desa, namun jangan sampai ada perangkat desa di biarkan tanpa arah, ini tahun politik, harus selalu harmonis antara kades, perangkat dan BPD.” Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, PPDI merupakan motor penggerak roda Pemerintahan paling bawah yang bisa menggerakkan roda Pemerintahan yang ada di tingkat Desa masing-masing. Sehingga dapat membantu Kepala Desa untuk melaksanakan Pembangunan di Desa lebih bagus dan baik.
Ditempat yang sama, Ketua PK PPDI Kecamatan Banyuasin III, Minardi Mengatakan sampai saat ini kami konsisten dan organisasi PPDI akan selalu amanah. Selain itu, ia mengajak seluruh perangkat Desa agar bersama-sama meningkatkan kinerja menjadi panutan masyarakat dan taat aturan.
“Sesuai regulasi dan ketentuan bahwa aparat Desa ini tidak semata-mata bisa merombak begitu saja. Pilkades pergantian Kepala Desa yang baru tidak bisa memecat sembarangan karena ada regulasi yang sudah jelas,” tutupnya.(Desi)