Saungnews.co Baturaja | Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) adalah sebuah Organisasi di Indonesia yang bertujuan untuk mencegah berbagai kemungkinan Pelanggaran Hak Anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, ataupun suatu Badan.
Komnas Perlindungan Anak didirikan tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta yang diketuai Arist Merdeka Sirait. Sedangkan Foundernya Seto Mulyadi, Arist Merdeka Sirait dengan Dasar Hukum SK MENSOS No 81 / HUK / 1997
Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diketuai Romi Irwanda sekaligus juga Ketua DPD Real Estate Indonesia (Komisariat REI OKU Raya) telah melakukan pendampingan sebanyak empat kasus anak yang menjadi korban pelecehan Sexual.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten OKU Romi Irwanda melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Rahmat, SH, M.Kn, mengatakan kepada media ini didalam melakukan pendampingan perkara korban anak selalu mengutamakan cek psikologi anak tersebut kemudian melakukan pendampingan langkah langkah Hukum dari awal perkara hingga selesai perkara telah diputuskan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkrah). (Tam)