Beranda Banyuasin Kenal di Facebook, Pria Ini Peras Korban Dan Ancam Sebar Foto Porno...

Kenal di Facebook, Pria Ini Peras Korban Dan Ancam Sebar Foto Porno ke Publik

479
0

SaungNews.co Banyuasin | A(19), warga Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan Foto Porno ke publik.

Kasatreskrim Polres Banyuasin, M Ikang Ade Putra menerangkan sebelum mengancam korban, pelaku terlebih dahulu mengajak korban berkenalan di media sosial.

“Setelah terjadi perkenalan, di hari kedua pelaku merayu korban untuk berpacaran. Karena melihat Foto profil WhatsApp yang berwajah tampan dengan nama samaran Arya Pranata tersebut sehingga korban terpikat dan menerima pelaku sebagai pacarnya,” jelas Ikang kepada wartawan, Jum’at (22/1/2021).

Dikatakannya, setelah hubungan itu berlanjut, pelaku meminta kepada korban untuk mengirim foto sensitif dari korban. Namun, korban sempat menolak.

“Pelaku terus merayu korban hingga akhirnya korban mau menuruti keinginan pelaku,” katanya.

Lanjut Ikang, setelah mengirimkan foto, pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tetapi korban menolak karena takut hamil.

“Saat korban tidak mau menuruti ajakannya, pelaku langsung mengancam dengan meminta transfer uang sejumlah Rp 2.000.000, jika tidak diberikan maka pelaku mengancam akan memviralkan foto tersebut ke media sosial,” terangnya.

Kemudian, korban memberikan Rp 600.000 kepada pelaku, karena korban tidak menyanggupi keinginan pelaku dan merasa terancam akhirnya korban melaporkan ke pihak berwajib.

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi mengatakan berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 8 kali dengan korban yang berbeda namun belum terjadi transaksi antara pelaku dan korban.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut pelaku harus mendekam di sel tahanan. Dengan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.(Desi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini