SaungNews.co Banyuasin | Polres Banyuasin berhasil mengungkapkan lima perkara dengan 14 tersangka beserta barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi didampingi Wakapolres Kompol Yenni Diarti dan Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra dan Kanit Pidum saat Siaran Pers, Selasa (26/1/2021).
Dikatakan Kapolres, dalam kurun waktu 15 hari Polres Banyuasin berhasil mengungkap lima kasus dengan tiga perkara di antaranya pasal 363, 365 dan 170 dengan 14 tersangka.
“Tujuh daerah kecamatan yang berhasil di ungkap Jajaran Polsek yakni Mariana, Betung, Air Kumbang, Tanjung Lago, Banyuasin III dan yang paling dominan kasusnya yaitu Talang Kelapa,” ujarnya.
Lanjut Imam, ada beberapa perkara yang masih dalam perkembangan. “Kita berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi bila ada kejahatan,” imbaunya.
Dari para pelaku kejahatan, beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa 3 buah baterai, kulkas, motor, hp, Sorong dan alat kejahatan milik pelaku saat melakukan aksinya.